Selain itu, KPK juga menyatakan sangkaan dugaan suap dalam perkara ini tidak dapat dilanjutkan karena telah melewati batas waktu penuntutan.
“Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara kemudian pasal suapnya kendala di kadaluarsa penuntutan,” jelas Budi.
Baca Juga:
Meski Eddy Sumarman Sudah Dicopot, KPK Terus Koordinasi Dengan Kejagung
Dalam catatan KPK, Aswad Sulaiman diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi di Konawe Utara.
“Menetapkan ASW sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Tindak pidana yang disangkakan kepada Aswad disebut berlangsung dalam rentang waktu 2007 hingga 2009 saat ia menjabat sebagai kepala daerah.
Baca Juga:
KPK Setop Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 Triliun Aswad Sulaiman, Ini Alasannya
“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel,” kata Saut saat itu.
Penghentian penyidikan ini menutup salah satu kasus korupsi sektor tambang dengan nilai kerugian terbesar yang pernah ditangani KPK meski menyisakan polemik di ruang publik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.