WahanaNews.co, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengungkapkan bahwa 94 petugas pemilihan umum (Pemilu) meninggal dunia karena kelelahan.
Andi Rezaldi, Wakil Koordinator Kontras, menyatakan bahwa faktor kelelahan tersebut disebabkan oleh beban kerja yang berat, termasuk dalam proses pembuatan Tempat Pemungutan Suara dan rekapitulasi.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
"Secara umum pun, petugas KPPS rata-rata bekerja selama 24-36 jam nonstop. Hal ini jelas tidak manusiawi, mengingat honor yang diterima pun hanya sebesar Rp 1.100.000," kata Andi mengutip Kompas, Jumat (23/2/2024).
Andi juga menilai, kerja tak manusiawi itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Faktor kelelahan ini juga terkonfirmasi dari sejumlah kasus kematian yang korbannya berusia masih muda.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
"Salah satu contoh kasusnya yakni petugas KPPS di Sulawesi Selatan, berinisial WTP (24) dan MF (26). Kedua petugas tersebut masih tergolong sangat muda," imbuh Andi.
Data kematian yang diterima Kontras, korban meninggal berusia 15-20 tahun 1 orang, 20-30 tahun 6 orang, 40-50 tahun 5 orang dan usia 50-60 tahun 8 orang.
Sisanya sebanyak 23 korban meninggal usianya belum diketahui.
"Hal ini menguatkan bahwa persoalan utamanya bukan pada umur anggota KPPS, melainkan pada beban kerja yang sangat besar dan waktu kerja yang berlebihan," tutur Andi.
Agar korban jiwa tak bertambah, Kontras meminta KPU mengambil langkah cepat tanggap terhadap kurang lebih 13.000 petugas pemilu yang sakit.
"KPU (juga) harus segera memberikan kompensasi kepada keluarga KPPS atau ahli waris," tandasnya.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan jumlah petugas Pemilihan Umum (Pemilu) yang meninggal kini telah mencapai 108 kasus.
Berdasarkan laporan, kematian terbesar terjadi pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 58 orang.
Sisanya yakni linmas 20 orang, petugas 12 orang, saksi 9 orang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 6 orang, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) 3 orang.
Data tersebut merupakan data per 10-22 Februari 2023 pukul 12.00 WIB.
Mayoritas kematian terjadi karena serangan jantung, dengan total kasus 30 orang.
Kemudian, ada 14 orang yang penyebab kematiannya belum diketahui hingga saat ini.
"14 orang sedang dicek penyebabnya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, mengutip Kompas.com, Jumat (23/2/2024).
Sedangkan penyebab kematian lainnya adalah death on arrival/DOA sebanyak 13 orang, hipertensi 9 orang, kecelakaan 9 orang, septic shock 8 orang, ARDS-6 orang, penyakit serebrovaskular 6 orang, diabetes melitus 4 orang, kematian mendadak (sudden cardiac death) 2 orang, dan MOF 2 orang.
Penyebab lainnya, seperti asma, sesak napas, TB paru, dehidrasi, dan penyakit ginjal kronik masing-masing 1 orang.
Berdasarkan usia, jumlah petugas Pemilu yang paling banyak meninggal berusia 51-60 tahun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]