WahanaNews.co | Dittipidsiber
Bareskrim Polri telah menuntaskan pemeriksaan Permadi Arya alias Abu Janda soal
dugaan rasisme terhadap tokoh Papua yakni Natalius Pigai, Kamis (4/2).
Baca Juga:
Enam Wasit VAR Dipecat Terkait Kasus Rasisme Terhadap Vinicius
Abu Janda diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. Ia baru keluar
Bareskrim sekitar pukul 14.00 WIB atau 5 jam menjalani pemeriksaan. Ia
mengatakan, dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
"Saya baru selesai pemeriksaan 4-5 jam 20 pertanyaan sama
kuasa hukum saya mas Arif dan Bang Dedi. Jadi ternyata baru diperiksa dalam
rangka interview proses lidik untuk pelapornya itu-itu juga," kata Abu Janda di
Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Menurutnya, laporan tersebut memiliki motif politik
terhadapnya. Ia menduga ada pihak yang ingin menggiring kasus Ambroncius
Nababan menghina Natalius Pigai terus berkembang dan menjadikan dia target
selanjutnya.
Baca Juga:
Real Madid Bawa Kasus Rasisme Terhadap Vinicius ke Meja Hijau
"Memang kemarin saat Ambroncius Nababan ramai, tapi kan
Ambroncius ditangkap adem. Sudah berbagai elemen masyarakat sudah puas dengan
kinerja Kapolri bekerja dengan profesional makanya saya bingung itu twit saya
tanggal 2 Januari," ujar Abu Janda.
Sebelumnya, DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
melaporkan pemilik akun twitter @permadiaktivis1 ke Bareskrim Polri. Laporan
tersebut tersebut terkait dugaan rasisme terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai.
Laporan diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor
STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Dalam laporan tersebut,
pemilik akun twitter dijerat Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 dan atau
Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang
ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang diskriminasi etnis. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.