WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengacara Lisa Rahmat (LR), yang merupakan kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Lisa ditangkap di Jakarta pada Rabu (23/10/2024) siang.
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
"Penyidik menetapkan LR sebagai tersangka karena adanya bukti kuat terkait kasus suap dan gratifikasi," jelas Abdul dalam konferensi pers.
Selain menangkap Lisa, penyidik juga menggeledah beberapa properti milik pengacara tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai serta catatan transaksi keuangan yang diduga diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya.
Baca Juga:
Kasus Suap Ronald Tannur, Pengacara Dini Klaim Ditawari Nyaris Rp1 Miliar
"Penyidik mendapati indikasi bahwa pembebasan Ronald Tannur melibatkan hakim ED, HH, dan M, yang menerima suap dari pengacara LR," tambahnya. Karena perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah proses penyidikan, ketiga hakim tersebut langsung ditahan di Rutan Surabaya, sementara Lisa Rahmat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan vonis bebas bagi Ronald Tannur terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Menurut putusan hakim, kematian Dini Sera Afriyanti (29) lebih disebabkan oleh penyakit akibat konsumsi alkohol, bukan karena luka akibat penganiayaan oleh Ronald Tannur.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]