WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menemukan informasi dan fakta baru dalam kasus dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait kegiatan pembagian susu di area Car Free Day (CFD) Jakarta.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, menyatakan bahwa penemuan data dan fakta baru tersebut memerlukan waktu tambahan untuk mempertimbangkan dugaan pelanggaran, sehingga keputusan belum dapat diumumkan pada hari Jumat (29/12/2023).
Baca Juga:
Mata Pelajaran AI dan Aoding, Disebut Mendikdasmen Bakal Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
Pangkey menjelaskan, "Kami menemukan adanya data dan fakta baru yang dapat kami pertimbangkan ulang secara lebih mendetail, dan inilah yang menyebabkan penundaan, karena kami menemukan informasi tambahan tersebut."
Dia menyatakan bahwa dalam peristiwa tersebut, sudah dijelaskan bahwa tidak ada pelanggaran pidana Pemilu. Bawaslu Jakarta Pusat, menurutnya, sedang memeriksa dugaan pelanggaran terhadap peraturan lainnya.
Pangkey mengonfirmasi bahwa salah satu peraturan yang diduga dilanggar adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 mengenai Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Baca Juga:
Gibran Terima Keluhan Publik, Hadirkan Posko Pengaduan dan Nomor WA Khusus
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto enggan mengungkap data dan fakta baru apa yang ditemukan pihaknya.
Ia menjelaskan hasil kajian paling lambat akan disampaikan pada 3 Januari.
"Nantilah tunggu hasilnya saja kajiannya seperti apa yang kita buat, kita pasti juga akan mengumumkan ke publik, karena memang peraturannya ketika itu sudah ada hasilnya maka berkewajiban kita untuk membuat pengumuman," katanya.