Pangkey menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan apakah perlu memanggil Gibran dalam mengatasi dugaan pelanggaran tersebut.
"Dalam menanggapi temuan, kita harus berhati-hati dan melakukan penelitian yang sangat detail. Kita tidak bisa memanggil seseorang tanpa dasar yang kuat. Oleh karena itu, kita perlu mendalami lebih lanjut terkait dengan penelitian yang kita lakukan," ungkapnya.
Baca Juga:
Mata Pelajaran AI dan Aoding, Disebut Mendikdasmen Bakal Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
Sebelumnya, Gibran membagikan susu secara gratis kepada masyarakat yang sedang menikmati Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Minggu (3/12/2023).
Meskipun ia menyatakan bahwa ini bukan kegiatan kampanye, aksi tersebut berhasil menarik antusiasme masyarakat.
Gibran menjelaskan bahwa bersama dengan beberapa tokoh dari partai Koalisi Indonesia Maju (KIM), mereka mewujudkan program unggulan dari Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tanpa menggunakan alat peraga kampanye (APK) dan tanpa mengajak warga untuk mencoblos.
Baca Juga:
Gibran Terima Keluhan Publik, Hadirkan Posko Pengaduan dan Nomor WA Khusus
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.