WahanaNews.co | Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan adanya potensi tersangka baru terkait kasus mega-korupsi Surya Darmadi yang merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.
Burhanuddin menyebut akan menindak siapa pun terkait kasus Surya Darmadi jika terdapat bukti-bukti.
Baca Juga:
Jaksa Agung Sebut Lebih 70 Persen Mayoritas Kejahatan Terjadi di Wilayah Laut
"Kalau ada bukti-bukti lainnya siapa pun saya sikat," kata Burhanuddin kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Burhanuddin menuturkan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi Surya Darmadi.
"Masalah perhitungan kerugian negara kami memang melibatkan BPKP, jadi tidak asal-asalan. Kami menentukan berapa kerugian itu semua sumbernya adalah auditor negara baik BPKP maupun BPK," ujarnya.
Baca Juga:
Panggil 'Papa', Kejagung Klarifikasi Kedekatan Celine Evangelista dengan ST Burhanuddin
Burhanuddin mengatakan pihaknya kembali memeriksa Surya Darmadi hari ini. Surya Darmadi, sambung Burhanuddin, kembali ditahan di Rutan Kejagung setelah sempat dibantarkan karena dirawat di rumah sakit.
"Tadi pagi sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah kembali ke Rutan Kejaksaan Agung," jelas Burhanuddin.
Diketahui, kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).
Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun.
Kasus ini pun menjadi kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara tertinggi.
"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Burhanuddin dilansir dari Detikcom. [rin]