WahanaNews.co | Karena merasa dicemarkan nama baiknya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke polisi.
Laporan Sahroni terhadap Adam Deni itu diunggah Sahroni di akun Instagram-nya @ahmadsahroni88.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis malam (30/6/2022) dan terdaftar pada nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
Baca Juga:
Ini Alasan Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri
"Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk Membungkam," tulisnya di postingan tersebut, kemarin.
Dalam postingan tersebut, Sahroni turut melampirkan foto surat tanda terima tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Menurutnya, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Pelanggaran itu diduga dilakukan Adam Deni pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga:
Sudah Divonis 4 Tahun, Adam Deni Dilaporkan Lagi ke Bareskrim
"Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan...," ucap Sahroni menambahkan.
Saat dihubungi, Ahmad Sahroni membenarkan laporan tersebut. "Sangat benar," kata Sahroni.
Sahroni juga telah membantah dirinya membungkam dengan uang Rp 30 miliar. Dia mengatakan Adam Deni bisa berkata seenaknya jika tidak dilaporkan ke polisi.
"Terkait dengan polemik pemberitaan yang dikatakan Adam Deni kepada saya tentang membungkam dengan nilai Rp 30 M, itu saya bantah dan secara langsung saya laporkan kemarin," kata Sahroni dalam konferensi pers di Pave Bistro, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), kemarin.
Tudingan Adam Deni ke Ahmad Sahroni itu disampaikan di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6). Pernyataannya disampaikan di luar proses persidangan.
"Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebh dari Rp 30 miliar. Karena apa? Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh miliar Saudara AS untuk membungkam saya?" ujarnya sambil berjalan di area pengadilan.
"Nggak ada takut kenapa harus takut, orang ini kebenaran kok, kita sama-sama tahu, biarin aja," sambungnya saat ditanya apakah tidak takut tudingan ini membuatnya bermasalah.
Sebagai informasi, Adam Deni telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan gara-gara mengunggah dokumen pembelian sepeda Sahroni. Dia divonis bersalah melanggar UU ITE bersama Ni Made Dwita Anggari. Pihak Adam Deni telah menyatakan banding atas vonis tersebut.
Sementara terkait laporan terbaru, pihak Adam Deni mengaku heran. Adam Deni lewat pengacaranya bertanya-tanya mengapa Sahroni dengan mudah melaporkan Adam Deni ke polisi.
"Tapi di lain sisi ya saya juga sayangkan kalau AS (Ahmad Sahroni) begitu mudah mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi, karena dia kan pejabat publik. Tidak tepat sedikit-sedikit laporan, sedikit-sedikit laporan. Harusnya dia lebih bijak dalam memandang suatu persoalan," kata Pengacara Adam Deni, Herwanto, saat dihubungi, kemarin. [rsy]