"Terkait dengan polemik pemberitaan yang dikatakan Adam Deni kepada saya tentang membungkam dengan nilai Rp 30 M, itu saya bantah dan secara langsung saya laporkan kemarin," kata Sahroni dalam konferensi pers di Pave Bistro, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), kemarin.
Tudingan Adam Deni ke Ahmad Sahroni itu disampaikan di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6). Pernyataannya disampaikan di luar proses persidangan.
Baca Juga:
Ini Alasan Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri
"Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebh dari Rp 30 miliar. Karena apa? Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh miliar Saudara AS untuk membungkam saya?" ujarnya sambil berjalan di area pengadilan.
"Nggak ada takut kenapa harus takut, orang ini kebenaran kok, kita sama-sama tahu, biarin aja," sambungnya saat ditanya apakah tidak takut tudingan ini membuatnya bermasalah.
Sebagai informasi, Adam Deni telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan gara-gara mengunggah dokumen pembelian sepeda Sahroni. Dia divonis bersalah melanggar UU ITE bersama Ni Made Dwita Anggari. Pihak Adam Deni telah menyatakan banding atas vonis tersebut.
Baca Juga:
Sudah Divonis 4 Tahun, Adam Deni Dilaporkan Lagi ke Bareskrim
Sementara terkait laporan terbaru, pihak Adam Deni mengaku heran. Adam Deni lewat pengacaranya bertanya-tanya mengapa Sahroni dengan mudah melaporkan Adam Deni ke polisi.
"Tapi di lain sisi ya saya juga sayangkan kalau AS (Ahmad Sahroni) begitu mudah mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi, karena dia kan pejabat publik. Tidak tepat sedikit-sedikit laporan, sedikit-sedikit laporan. Harusnya dia lebih bijak dalam memandang suatu persoalan," kata Pengacara Adam Deni, Herwanto, saat dihubungi, kemarin. [rsy]