Uang itu berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Bogor dan para kontraktor. Mereka memberikan uang itu melalui salah satu pemeriksa, yaitu Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.
Uang diberikan secara bertahap. Salah satunya pada Februari 2022, Ihsan Ayatullah menyerahkan uang sebanyak Rp 200 juta dalam dua kali penyerahan dengan kode ‘fotokopian di ruang kerjanya’.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pembuat Situs Domain Judi Online di Bogor
Uang tersebut berasal dari Yukie Meistisia Anandaputri selaku Wakil Direktur Administrasi RSUD Ciawi.
Anak buah Ade kembali mengalirkan uang kepada pemeriksa BPK secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 1,95 miliar. KPK mendakwa ada 4 pegawai BPK Jawa Barat yang menikmati uang itu. Di antaranya, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka.
KPK sudah mengendus transaksi ini. Pada April 2022 saat upaya penyerahan uang untuk kesekian kalinya, petugas KPK mencokok mereka dalam sebuah operasi tangkap tangan dan resmi mengalungkan status tersangka terhadap mereka.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Truk Ugal-ugalan di Tangerang Bergerak Tak Sesuai Rute
Atas perbuatannya, KPK mendakwa Ade dkk telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.