WAHANANEWS.CO, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu mengunjungi markas Polda Metro Jaya untuk memantau para demonstran yang menolak revisi UU Pilkada di depan gedung DPR yang ditangkap oleh pihak kepolisian.
Adian menjelaskan bahwa kunjungannya ke Polda Metro adalah bagian dari tugas pengawasan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk undang-undang kepolisian.
Baca Juga:
Buku Catatan Hasto PDIP Disita KPK, Adian Napitupulu Mengaku Heran
"Saya ingin mengetahui jumlah yang ditangkap. Fungsi DPR RI adalah mengawasi pelaksanaan undang-undang, termasuk undang-undang kepolisian. Jadi, saya ingin memastikan tidak ada kekerasan dan semuanya berjalan sesuai prosedur," ujar Adian pada Kamis, 22 Agustus 2024. Ia menegaskan bahwa kedatangannya ke Polda Metro Jaya bukan perintah dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, melainkan inisiatif pribadi sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
Adian juga menekankan bahwa proses pemeriksaan terhadap para demonstran harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia meminta polisi untuk membebaskan massa jika terbukti tidak melakukan tindak pidana.
Baca Juga:
Pilkada Nasional: PDIP Bentuk Tim Pemenangan Dipimpin Adian Napitupulu
Menurutnya, aksi protes yang dilakukan massa merupakan bentuk kecintaan terhadap Tanah Air, karena mereka merasa ada ketidakadilan dalam penyelenggaraan Pilkada.
"Jika tidak memenuhi unsur pidana, seharusnya mereka dibebaskan. Prinsipnya, kita semua mencintai Indonesia, hanya caranya yang berbeda," jelas Adian.
Ia juga menambahkan bahwa mahasiswa yang ikut dalam demonstrasi menolak RUU Pilkada melakukannya sebagai bentuk cinta terhadap Indonesia, dengan menentang hal yang mereka anggap tidak adil dan tidak benar.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa tidak ada demonstran yang ditangkap.
Ia menyebutkan bahwa situasi demonstrasi hari ini berlangsung aman dan terkendali, serta potensi kerusuhan dapat diatasi.
"Tidak ada yang diamankan," ujar Ade Ary.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]