WAHANANEWS.CO, Jakarta – Jika dinilai melanggar undang-undang atau aturan lainnya, Anggota DPR dari Fraksi PDIP Adian Napitupulu mempersilakan publik melayangkan gugatan atas revisi Tata Tertib Nomor 1/2020
Menurut Adian, warga bisa menguji aturan itu ke Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga PTUN.
Baca Juga:
Adian Sebut PDIP Masih Kaji Peluang Ikut PKS Usung Anies di Pilkada Jakarta
"Kalau kemudian ada kekhawatiran seperti itu, semua warga negara melakukan uji terhadap keputusan DPR itu. Ke mana? MA, MK, bisa PTUN bisa segala macam," kata Adian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2) mengutip CNN Indonesia.
Ia berpendapat tak ada masalah dengan Tatib DPR yang baru itu. Adian mengatakan kewenangan DPR untuk mengevaluasi hingga merekomendasikan pemberhentian pejabat negara tak bertentangan dengan logika hukum.
Sebab, DPR sejak awal memiliki kewenangan memilih pimpinan sejumlah lembaga untuk dilantik presiden.
Baca Juga:
Buku Catatan Hasto PDIP Disita KPK, Adian Napitupulu Mengaku Heran
"Logikanya kalau kemudian DPR ikut terlibat dalam pengambilan keputusan, maka seharusnya dia bisa melakukan evaluasi terhadap keputusannya," ucap dia.
Sementara itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo justru mempertanyakan kewenangan DPR yang bisa mengevaluasi pejabat dan berujung rekomendasi pemberhentian.
Dia menilai kewenangan itu bertentangan dengan undang-undang. Menurutnya, setiap kementerian dan lembaga memiliki kewenangan internal untuk memberhentikan dan mengangkat pejabat, misalnya dengan alasan meninggal dunia, berhalangan tetap, hingga mengundurkan diri.