WahanaNews.co | Usai dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (18/10/2022), Advokat Alvin Lim akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Alvin dijemput menyusul keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Alvin 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat.
Baca Juga:
Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan Diresmikan di Sidikalang Dairi
"Untuk melaksanakan penetapan hakim PT (DKI) dalam putusannya, dibawa ke Rutan/Lapas Salemba" ujar Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (18/10).
Salah satu anggota LQ Indonesia Law Firm, Geraldi, mengaku kaget atas penjemputan tersebut. Geraldi saat itu mendampingi Alvin Lim di Bareskrim Polri.
"Kaget (Alvin Lim kaget dijemput pihak kejaksaan). Saya juga kaget. Aduh gimana ini," kata Geraldi di Bareskrim Polri, Selasa (18/10) seperti dikutip dari detikcom.
Baca Juga:
MK Putuskan Pemimpin Organisasi Advokat Dilarang Jadi Pimpinan Parpol dan Pejabat Negara
Geraldi mengatakan tidak ada surat penangkapan ataupun penahanan yang diberikan kejaksaan kepada pihaknya. Alvin, kata Geraldi, mengaku kaget lantaran dijemput pihak kejaksaan di Bareskrim Polri.
"Ini tiba-tiba ditahan. Saya nggak tahu apa-apa," tambahnya.
Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyusul putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10) yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin atas kasus pemalsuan surat.