ACTA: Anwar Usman Sedang Jadi Korban Pembunuhan Karakter Sadis
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal memutuskan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk terkait putusan usia minimal capres-cawapres. Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis menyebut Anwar Usman tengah menjadi korban pembunuh karakter sadis.
Baca Juga:
Survei LSI: 54 Persen Responden Bukan Penerima Bansos Dukung Prabowo-Gibran
"Anwar Usman selaku ketua Mahkamah Konstitusi saat ini sedang menjadi korban pembunuhan karakter sadis oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab atas putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya mengabulkan sebagian atas uji materi gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres dengan ditandatangani oleh semua majelis hakim dan panitera," kata Ali Lubis kepada wartawan, Minggu (5/11/2023).
Ali Lubis mengatakan, berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2020 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi Pasal 16 ayat 1, sebelum pengambilan putusan dilaksanakan, terlebih dahulu digelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dan dalam Pasal 17, katanya, ketua rapat memberikan kesempatan kepada para hakim untuk menyampaikan pendapat.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.