WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Luhut MP Pangaribuan, mengusulkan agar advokat memperoleh imunitas profesi serupa dengan anggota Polri.
Hal ini disampaikan Luhut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga:
Tok! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Emil, Dean, dan Joey
"Kami mengajukan rumusan konkret terkait imunitas profesi advokat agar dapat dimasukkan dalam RUU KUHAP," ujar Luhut.
Ia menekankan bahwa advokat yang melanggar Undang-Undang Advokat seharusnya tidak langsung diproses secara pidana, melainkan lebih dahulu diperiksa secara etik oleh Dewan Kehormatan.
"Jika seorang advokat saat menjalankan tugasnya melanggar Pasal 16 Undang-Undang Advokat, maka pemeriksaan harus dilakukan terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan sebelum berlanjut ke ranah pidana," jelasnya.
Baca Juga:
Trump Pangkas Dana USAID hingga US$60 Miliar, Begini Dampaknya bagi Dunia
Sebagai contoh, Luhut menyinggung kasus mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).
"Sambo sudah jelas terbukti menembak orang, tetapi tetap menjalani pemeriksaan etik lebih dulu sebelum diproses pidana. Seharusnya mekanisme yang sama berlaku bagi advokat," tegasnya.
Selain itu, Luhut meminta Komisi III DPR agar mengakui organisasi advokat sebagai Bar Association, bukan sekadar organisasi biasa.