"Rumusan ini setara dengan prosedur penanganan dugaan pelanggaran oleh penyidik Polri saat ini," tambahnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti mekanisme restorative justice yang diatur dalam RUU KUHAP.
Baca Juga:
Area Camping Ground Danau Lau Kawar Ditertibkan.Bupati Karo:Pemkab Karo Tetap Menjaga Aset.
Menurutnya, pendekatan ini harus dirumuskan dengan hati-hati, mengingat hukum pidana berbeda dengan norma hukum privat.
"Kita berbicara dalam ranah hukum pidana, yang merupakan norma hukum publik. Jika kasus pidana bisa didamaikan begitu saja, maka fondasi hukum kita bisa runtuh," tegasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.