WahanaNews.co | Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mengatakan sejumlah kemungkinan hukuman yang akan diterima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, Fickar berpandangan, bisa dijatuhi hukuman maksimal yaitu seumur hidup.
Baca Juga:
Amplop Bertebaran di Kasus Sambo, Irma Hutabarat: Hanya LPSK yang Menolak
Hal ini disampaikan Fickar menjelang sidang pembacaan tuntutan pada pekan depan.
"Menurut saya, kecuali yang menjadi justice collaborator, semua terdakwa dituntut maksimal (bisa seumur hidup) sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP," kata Fickar dilansir dari Kompascom, Minggu (15/1/2023).
Sementara itu, bagi terdakwa berstatus justice collaborator yaitu Richard Eliezer atau Bharada E diperkirakan tak akan mendapatkan hukuman maksimal.
Baca Juga:
Ini Rincian Diskon Hukuman 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Fickar menilai, Richard bisa mendapatkan hukuman tak lebih dari lima tahun penjara karena statusnya itu.
"Demikian juga peran supporting yang lain, terutama yang tidak mengetahui peristiwa sebenarnya, tidak akan lebih dari 5 tahun," imbuh Fickar.
"Supporting itu aparatus bawahan Sambo di kepolisian," lanjut dia.
Perlu diketahui, persidangan terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat segera berlanjut kepada tahapan pembacaan tuntutan.
Para terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan pada pekan depan. [rgo]