WahanaNews.co | Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk menerbitkan aturan mengenai pelarangan ekspor minyak goreng ke luar negeri.
Muzani menilai, hal tersebut perlu dilakukan guna mengatasi kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng di pasaran.
Baca Juga:
Muzani Ajak Warga Banten Setia Dukung Prabowo di Pilpres 2024
Terlebih Indonesia sebagai produsen crude palm oil (CPO) terbesar di dunia harus mengutamakan ketersediaan pasokan minyak sawit dalam negeri atau domestic market obligation.
Dikarenakan, hal tersebut sejalan dengan ketentuan pasal 33 ayat (3) Undang - Undang Dasar 1945 yang berbunyi; Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Indonesia adalah produsen bahan dasar minyak goreng (CPO) terbesar di dunia. Tapi mengapa minyak goreng di negara kita justru sangat mahal dan sempat langka," ujarnya, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga:
Ongkos Naik Haji Turun Jadi Rp49 Juta, Muzani: Terima Kasih Kepada Presiden Joko Widodo
"Artinya, ini ada pihak-pihak yang bermain terkait persoalan minyak goreng. Termasuk soal penetapan harga eceran minyak goreng di pasaran. Dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pun mengakui itu," sambungnya.
Muzani juga mempertanyakan terkait pernyataan Mendag Lutfi tentang kenaikan harga minyak goreng disebabkan imbas dari adanya perang Rusia-Ukrania.
Menurutnya, argumentasi itu tidak berkaitan sama sekali. Ia mengatakan bahwa kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng yang hampir mencapai 80 persen disebabkan ketidakcermatan pemerintah dalam memahami mekanisme pasar.
"Oleh sebab itu, untuk menekan harga minyak goreng di pasaran adalah dengan melarang sementara ekspor CPO keluar negeri. Negara harus berani bersikap dan menentukan mekanisme pasar terkait minyak goreng agar para pengusaha ini tidak lagi bermain mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," sebut Muzani.
Sementara itu, lanjut Muzani, kasus minyak goreng saat ini sama seperti krisis batu bara yang dihadapi Indonesia beberapa waktu lalu. Namun, krisis tersebut dapat segera diatasi oleh pemerintah dengan cara melarang ekspor batu bara, serta melakukan evaluasi terhadap perusahaan produsen batu bara untuk memprioritaskan pasokan batu bara dalam negeri.
"Jika Kemendag melakukan hal yang sama, yakni mengeluarkan aturan pelarangan ekspor minyak goreng. Pasti persoalan minyak goreng ini sudah teratasi jauh-jauh hari lalu. Dan masyarakat tidak akan berlarut kesulitan antre untuk mendapatkan minyak goreng," tuturnya. [bay]