WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, disebut mengetahui praktik ekspor dan impor minyak mentah yang menjadi bagian dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
"Yang bersangkutan (Ahok) diketahui memahami adanya ekspor minyak mentah kita," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga:
Kejagung Dalami Peran Ahok di Kasus Pertamina yang Diduga Tahu Adanya Korupsi
Harli mengungkapkan bahwa di saat ekspor dilakukan, anak perusahaan Pertamina juga melakukan impor minyak mentah dan produk kilang.
Namun, ia menegaskan bahwa pemahaman Ahok terkait ekspor-impor tersebut tidak otomatis menjadikannya tersangka.
"Ini pemeriksaan saksi, tidak semua yang diperiksa akan menjadi tersangka. Fokusnya adalah sejauh mana pengetahuannya terhadap tindakan para tersangka," jelas Harli.
Baca Juga:
Kaget Saat Diperiksa Kejagung, Ahok: Banyak Hal yang Baru Saya Ketahui
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam, Ahok dicecar 14 pertanyaan terkait pengawasan tata kelola minyak mentah di anak usaha Pertamina, yakni PT Pertamina Patra Niaga. Kejagung juga berencana memanggilnya kembali setelah memperoleh data tambahan dari Pertamina, termasuk catatan rapat dan dokumen terkait.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, enam di antaranya merupakan petinggi anak usaha Pertamina:
• Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga)
• Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping)
• Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
• Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
• Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
• Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)
Tiga tersangka lainnya merupakan broker yang terlibat dalam transaksi minyak mentah:
• Muhammad Kerry Adrianto Riza (Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
• Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim)
• Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak)
Kejagung menaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]