Hari Karyuliarto diduga tidak menyusun pedoman proses pengadaan LNG dari sumber internasional, namun tetap melanjutkan proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Sementara itu, Yenni Andayani diduga mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler terkait keputusan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, serta mitigasi risiko dalam proses pengadaan tersebut, dan tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah terikat perjanjian.
Baca Juga:
Ahok: Jabatan di Pertamina Sangat Politis, Saya Pilih Mundur
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.