Handi mengatakan empat pernyataan sikap tersebut yakni mengecam kekerasan dan menghalangi tugas jurnalistik terhadap dua jurnalis saat meliput aksi. Tugas jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang.
Mendesak Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Sukabumi Kota serta jajarannya mengusut kasus kekerasan terhadap dua jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga:
Demo Tolak UU TNI di Sukabumi Ricuh, Jurnalis MetroTV Alami Kekerasan
Jurnalis dilindungi UU dalam menjalankan tugasnya sesuai pasal 4 ayat (3) yang berisi menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kemudian, mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai pasal 8 UU Pers.
Baca Juga:
Gempa 4,8 Magnitudo Guncang Wilayah Cianjur Selatan Saat Buka Puasa, BPBD: Kami Sudah Kirim Petugas
Terakhir, meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput di lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.