Mengenai Mahkamah Konstitusi, Zainal berpendapat lembaga peradilan itu bukan sekadar lembaga penghitung hasil pemilu. Setiap hakim MK wajib melihat pada substansi yang nilainya lebih tinggi dibandingkan pada formalitas penghitungan.
Menyambung hal tersebut, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid menyatakan situasi berbangsa dan bernegara sedang tidak baik-baik saja sehingga penting untuk menjaga konstitusionalisme.
Baca Juga:
Kasus Plagiarisme, Sejumlah Akademisi Berakhir Gelarnya Dicabut
"Kami melihat sidang MK menjadi momentum menegaskan beberapa hal, apa yang nanti akan diketuk dan diputuskan oleh MK akan menjadi titik balik, mengembalikan kepercayaan publik, mengembalikan nama MK, menjadi momentum untuk menjadi perjalanan bangsa Indonesia pada masa yang akan datang," katanya.
Selanjutnya, pengajar hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan putusan MK dalam waktu dekat ini perlu sekali berpihak kepada supremasi etika kenegaraan.
Hal itu merupakan peluang emas bangkitnya kepercayaan publik terhadap kualitas kenegarawanan delapan hakim MK. Sementara putusan MK dalam waktu perspektif futuristik sangat penting untuk antisipasi, yaitu menutup pintu radikalisme korupsi yang potensial.
Baca Juga:
Mahfud MD Sebut Tidak Menyesal Tinggalkan Kabinet Jokowi
Sementara itu, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto menyebut para majelis hakim MK sebagai guardian of constitution. Alasannya ialah para hakim memiliki kewenangan sangat besar sekaligus sebagai begawan yang menghadirkan keadilan substantif.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.