WahanaNews.co, Jakarta – Terbukti melakukan plagiarisme, gelar akademik beberapa akademisi akhirnya dicabut oleh perguruan tinggi tempat mereka menempuh pendidikan.
Melansir CNN Indonesia, Jumat (26/7/2024) hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Baca Juga:
DPRD Medan Bahas Ranperda Pencegahan Kebakaran, Libatkan LSM dan Akademisi
Pasal itu mengatur pencabutan gelar akademik bagi pihak yang terbukti menggunakan joki dan melakukan plagiasi.
Lalu, Pasal 70 UU Sisdiknas menyatakan pengguna joki dapat dipidana hingga dua tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.
Belakangan, fenomena joki tugas ramai jadi perbincangan di media sosial. Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Forum Rektor Indonesia (FRI) Mohammad Nasih menjelaskan bahwa penggunaan joki tugas adalah bagian dari plagiarisme. Sebab, mengklaim karya orang lain.
Baca Juga:
Pidana Korporasi Masih Jadi PR Hukum Indonesia, Akademisi dan Kajati Jatim Serukan Reformasi
Pada 2010, Institut Teknologi Bandung (ITB) secara resmi membatalkan gelar doktor yang diberikan kepada Mochamad Zuliansyah akibat kasus plagiarisme.
"Karena disertasi Mochamad Zuliansyah adalah hasil plagiasi, maka sesuai dengan peraturan akademik dan kemahasiswaan di ITB serta kode etik ilmiah yang berlaku universal maka disertasi dan ijazah doktor Mochamad Zuliansyah dinyatakan tidak berlaku," kata Rektor ITB saat itu, Akhmaloka.
Plagiarisme yang dilakukan oleh Mochamad Zuliansyah bermula dari situs ieeexplore.ieee.org.