WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan penyamaran aset senilai Rp540 miliar dan 74 kilogram emas dalam perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendapat sorotan dari kalangan akademisi yang menilai pola tersebut mengarah pada praktik pencucian uang dengan skema penyembunyian aset di luar sistem perbankan.
Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, menilai barang bukti yang ditemukan penyidik menunjukkan dugaan upaya menyamarkan hasil tindak pidana melalui berbagai metode.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Sisir Wilayah Rawan Karhutla dari Udara, Perkuat Langkah Pencegahan
"Aset-aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan pencucian uang hasil kejahatan dalam tiga kasus besar, yakni pengelolaan investasi PT ASABRI, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara PLTU tahun 2018–2026," kata Maria di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dalam proses penyidikan, aparat menyita uang tunai sekitar Rp540 miliar dan emas seberat 74 kilogram dari 12 lokasi penggeledahan, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul dan brankas tersembunyi di Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
Maria menyoroti dugaan penggunaan skema safe house, yakni penyimpanan uang di rumah, kafe, gudang, atau lokasi tertentu agar tidak terdeteksi oleh sistem perbankan maupun pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga:
Negara Hukum dan Perkara febrie Adriansyah
“Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?” ujarnya.
Selain dugaan penyimpanan aset secara tersembunyi, Maria juga menilai terdapat indikasi penggunaan strategi commingling, yaitu pencampuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan aset yang sah sehingga asal-usul kekayaan menjadi lebih sulit ditelusuri.
Menurutnya, pola tersebut berpotensi mempersulit proses pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Maria juga mengungkapkan penggunaan jasa money changer dapat menjadi bagian dari proses layering untuk memutus jejak transaksi melalui penukaran valuta asing.
"Dalam konteks pencucian uang, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya (unexplained wealth) dapat diminta untuk membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas," jelasnya.
Dari aspek hukum pidana, Maria menilai terdapat peluang penerapan pemberatan hukuman apabila penyelenggara negara terbukti memanfaatkan jabatan atau kewenangannya dalam melakukan tindak pidana.
Ia merujuk Pasal 58 ayat (1) KUHP Nasional yang mengatur faktor pemberat bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatan, serta Pasal 59 KUHP Nasional yang memungkinkan penambahan hukuman hingga sepertiga dari ancaman pidana pokok.
"Proses pencucian uang ini dinilai sebagai kelanjutan dari tindak pidana korupsi yang tidak berhenti pada penerimaan uang semata, melainkan berlanjut pada tahap placement (penempatan), layering (pemisahan), hingga integration (penggabungan) untuk mengembalikan dana seolah-olah berasal dari sumber yang sah," pungkasnya.
Sementara itu, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama seorang advokat bernama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara tersebut sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT ASABRI.
Sejalan dengan pengembangan penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru yang mencakup dugaan korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU milik PLN yang diduga berkaitan dengan blackout, serta perkara PT ASABRI.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari unsur swasta sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]