"Pihak akademisi dan pemerintah dalam panitia pemekaran ini sama sekali tidak ada transparansi dengan masyarakat adat dan itu akan terjadi. Kalau sudah terjadi maka orang akan bertahan di wilayahnya masing-masing dan saya pikir segala sesuatu akan berujung pada demo dan orang-orang akan ribut," kata Benhur.
MRP juga menentang pemekaran wilayah yang diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2021, yang baru disahkah pada Juli lalu.
Baca Juga:
John Wempi Wetipo Tegaskan Komitmen Kemendagri Kawal Percepatan Pembangunan di Wilayah Papua
Ketua MRP, Timotius Murib, mengatakan, pemekaran wilayah terlalu dipaksakan, meskipun sebenarnya baik untuk dilakukan.
Kata dia, perlu ada evaluasi secara menyeluruh terhadap penerapan otsus selama 20 tahun terakhir, yang diatur dalam undang-undang sebelumnya, yaitu UU Nomor 21 Tahun 2001.
"Dulu kan kami minta merdeka, bukan otonomi khusus. Lepas saja lebih baik, ngapain kita sama-sama terus kita menderita? Tetapi kemudian pemerintah pusat memberikan otonomi khusus untuk solusi, jalan tengah untuk memperbaiki nasib rakyat Papua," kata Timotius.
Baca Juga:
Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua Tengah, Wamendagri Mengajak Masyarakat Saling Menjaga Keamanan
"Tapi dalam perjalanan pemerintah pusat tidak secara konsisten dan konsekuen dalam melaksanakan undang-undang otonomi khusus (UU Nomor 21 Tahun 2001) dengan baik. Dari 26 janji hanya 4 saja yang jalan," jelasnya.
Empat kewenangan itu adalah Gubernur dan wakil gubernur adalah orang asli Papua, ada Majelis Rakyat Papua, ada kursi pengangkatan orang asli Papua di DPRP, dan dana otonomi khusus.
"Hukum kita, infrastruktur hukum kita di Papua itu sangat buruk. Kemudian Jakarta memaksakan untuk pemekaran. Saya pikir pemekaran itu akan menghadirkan persoalan baru, penyakit baru," ujar Timotius.