Hasil penelitian LIPI menemukan, ada empat akar masalah utama yang menjadi permasalahan di Papua, yaitu soal marjinalisasi dan diskriminasi, pelanggaran hak asasi manusia, kegagalan pembangunan, dan perdebatan soal sejarah politik.
"Itu (percepatan pembangunan) bisa dilakukan kalau masyarakat sudah berdaya, mereka bisa memanfaatkan infrastruktur, bisa mengembangkan potensinya, mereka bisa terlibat dalam kegiatan ekonomi, jadi SDM-nya sudah berkualitas. Kenyataannya kan tidak seperti itu. Belum semua seperti itu," ujar Adriana.
Baca Juga:
John Wempi Wetipo Tegaskan Komitmen Kemendagri Kawal Percepatan Pembangunan di Wilayah Papua
Menurut dia, niat pemerintah untuk melakukan pemekaran wilayah demi percepatan pembangunan ideal untuk dilakukan jika kondisi di Papua normal.
"Ini konflik nih. Ada juga wilayah yang masyarakatnya yang belum dibangun secara maksimal. Bagaimana mereka mau menikmati itu?" katanya.
Namun, jika pemerintah tetap berkukuh melakukan pemekaran wilayah meski ada penolakan, Adriana menyarankan pemerintah segera melakukan sosialisasi.
Baca Juga:
Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua Tengah, Wamendagri Mengajak Masyarakat Saling Menjaga Keamanan
"Perlu dijelaskan kepada elemen-elemen di Papua, masyarakat di Papua, kenapa prosesnya seperti ini, kenapa hasilnya seperti ini, dan lebih banyak mendengar masukan-masukan ataupun protes masyarakat di Papua,” paparnya.
Kata dia, meskipun sebuah undang-undang dirancang dengan baik dan memiliki desain yang bagus, kalau prosesnya tidak melibatkan partisipasi publik secara luas, hal itu sudah pasti akan menimbulkan persoalan baru.
Dalam pembahasan UU Nomor 2 Tahun 2021, yang mengubah UU Nomor 21 Tahun 2001, MRP mengaku tidak dilibatkan.