Dia menduga, pemekaran wilayah di Papua dilakukan untuk memudahkan investor masuk untuk mengelola sumber daya alam Papua yang keuntungannya bakal diambil oleh pemerintah pusat, bukan untuk membangun manusia Papua.
"Pemekaran ini hanya untuk memenuhi cita-cita pemerintah pusat untuk melunasi utang mereka. Utang ini kan hanya bisa dibayar dengan sumber daya alam di Papua," tandasnya.
Baca Juga:
John Wempi Wetipo Tegaskan Komitmen Kemendagri Kawal Percepatan Pembangunan di Wilayah Papua
Apakah Bisa Menyelesaikan Masalah di Papua?
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Gusnardi Gaus, yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) Papua, mengatakan, UU Nomor 2 Tahun 2021 dibuat pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan di berbagai sektor di Papua, seperti di bidang kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, infrastruktur dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua Tengah, Wamendagri Mengajak Masyarakat Saling Menjaga Keamanan
"Tujuan pasti dari undang-undang ini dalam rangka kesejahteraan, dalam rangka percepatan pembangunan karena kita ingin masyarakat Papua berlari sama dengan sahabat-sahabatnya di provinsi lain di NKRI ini," kata Guspardi.
Menurut pemerintah, masalah gangguan keamanan yang terjadi di Papua selama ini bersumber dari masalah ekonomi dan masalah kemiskinan, sehingga pemekaran menjadi salah satu upaya untuk mempercepat pembangunan dan mempermudah birokrasi.
Namun, peneliti LIPI, Adriana Elisabeth, tidak sepakat dengan hal itu.