Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyebut bahwa AKBP Bintoro berpotensi dijatuhi sanksi pidana terkait dugaan penerimaan uang Rp 5 miliar dari anak bos Prodia.
Sugeng mengoreksi pernyataan sebelumnya yang menyebut jumlah pemerasan mencapai Rp 20 miliar.
Baca Juga:
Pinjol Tak Boleh Teror Kontak Debitur, Yasonna: Keluarga dan Rekan Kerja Tak Punya Utang
Menurutnya, uang tersebut diberikan melalui pengacara yang mendampingi para tersangka, dengan tujuan agar kasus tidak berlanjut.
Namun, karena perkara tetap diproses hingga tahap persidangan, tersangka merasa dirugikan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
IPW juga meminta agar aparat penegak hukum turut menyelidiki peran pengacara dalam aliran dana ini, mengingat adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Baca Juga:
Bos Blueray Cargo Ngaku Beri Rp91 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Rp30 Miliar Mengalir ke Seorang PNS
Profil dan Karier AKBP Bintoro
AKBP Bintoro, S.H., S.I.K., M.M., merupakan perwira menengah Polri yang saat ini bertugas sebagai Penyidik Madya 6 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dari Agustus 2023 hingga Agustus 2024.