Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyebut bahwa AKBP Bintoro berpotensi dijatuhi sanksi pidana terkait dugaan penerimaan uang Rp 5 miliar dari anak bos Prodia.
Sugeng mengoreksi pernyataan sebelumnya yang menyebut jumlah pemerasan mencapai Rp 20 miliar.
Baca Juga:
Tangis Pecah Usai Ibadah, Kakek dan Cucu Tewas Terjatuh dari Gedung Sekolah di Medan
Menurutnya, uang tersebut diberikan melalui pengacara yang mendampingi para tersangka, dengan tujuan agar kasus tidak berlanjut.
Namun, karena perkara tetap diproses hingga tahap persidangan, tersangka merasa dirugikan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
IPW juga meminta agar aparat penegak hukum turut menyelidiki peran pengacara dalam aliran dana ini, mengingat adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Baca Juga:
Prabowo Siapkan Transformasi Industri Perkapalan, MARTABAT Prabowo-Gibran: Kemandirian Maritim Tak Bisa Ditunda
Profil dan Karier AKBP Bintoro
AKBP Bintoro, S.H., S.I.K., M.M., merupakan perwira menengah Polri yang saat ini bertugas sebagai Penyidik Madya 6 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dari Agustus 2023 hingga Agustus 2024.