WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap bos Prodia dengan nilai mencapai Rp 20 miliar.
Sebagai buntut dari dugaan ini, ia tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Balas Dendam Digital, Warganet Indonesia 'Keroyok' Hutan Amazon hingga Dapat Bintang 1
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Bidpropam Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (26/1/2025) kemarin.
Polda Metro Jaya, lanjutnya, berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Dugaan pemerasan ini terkait dengan penanganan kasus pembunuhan dua remaja, N (16) dan X (17), yang sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Trump Bocorkan TikTok Akan Diakuisisi Orang Super Kaya Amerika
Kedua korban tewas diduga setelah mengalami kekerasan seksual dan dicekoki narkoba. Kasus ini teregister dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Tersangka dalam kasus ini adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari bos Prodia.
Dalam proses penyidikan, AKBP Bintoro diduga meminta uang Rp 20 miliar sebagai imbalan untuk menghentikan penyelidikan dan membebaskan para tersangka.
Selain itu, keluarga korban juga disebut mengalami intimidasi agar mencabut laporan, dengan tawaran kompensasi Rp 50 juta melalui seseorang berinisial J dan Rp 300 juta melalui R pada Mei 2024.
Bantahan AKBP Bintoro
Menanggapi tuduhan tersebut, AKBP Bintoro menegaskan bahwa dirinya menjadi korban fitnah. Ia mengklaim bahwa tersangka Arif Nugroho menyebarkan berita bohong untuk menyerangnya.
"Pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita bohong bahwa saya melakukan pemerasan. Faktanya, ini adalah fitnah," ujar Bintoro, melansir Tribunnews, Senin (27/1/2025).
Bintoro menegaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan terkait dugaan kejahatan seksual yang menyebabkan kematian korban.
Dalam olah tempat kejadian perkara, ditemukan obat-obatan terlarang serta senjata api. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
AKBP Bintoro juga mengaku siap jika kediamannya digeledah guna membuktikan bahwa ia tidak menerima uang Rp 20 miliar seperti yang dituduhkan.
Pandangan IPW
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyebut bahwa AKBP Bintoro berpotensi dijatuhi sanksi pidana terkait dugaan penerimaan uang Rp 5 miliar dari anak bos Prodia.
Sugeng mengoreksi pernyataan sebelumnya yang menyebut jumlah pemerasan mencapai Rp 20 miliar.
Menurutnya, uang tersebut diberikan melalui pengacara yang mendampingi para tersangka, dengan tujuan agar kasus tidak berlanjut.
Namun, karena perkara tetap diproses hingga tahap persidangan, tersangka merasa dirugikan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
IPW juga meminta agar aparat penegak hukum turut menyelidiki peran pengacara dalam aliran dana ini, mengingat adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Profil dan Karier AKBP Bintoro
AKBP Bintoro, S.H., S.I.K., M.M., merupakan perwira menengah Polri yang saat ini bertugas sebagai Penyidik Madya 6 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dari Agustus 2023 hingga Agustus 2024.
Bintoro merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 dan memiliki pengalaman panjang dalam bidang reserse.
Ia pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Depok pada 2018 dan menduduki berbagai posisi strategis di Polda Metro Jaya.
Beberapa kasus besar yang pernah ditanganinya antara lain kasus suami penyanyi Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana, terkait dugaan penggelapan Rp 6,9 miliar; kasus pembunuhan empat anak oleh ayah kandung di Jagakarsa; serta kasus dugaan promosi judi online yang melibatkan selebritas.
Saat ini, Bintoro masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya, sementara berbagai pihak menantikan kelanjutan dari dugaan kasus pemerasan yang menjeratnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]