Selain itu, keluarga korban juga disebut mengalami intimidasi agar mencabut laporan, dengan tawaran kompensasi Rp 50 juta melalui seseorang berinisial J dan Rp 300 juta melalui R pada Mei 2024.
Bantahan AKBP Bintoro
Baca Juga:
Pinjol Tak Boleh Teror Kontak Debitur, Yasonna: Keluarga dan Rekan Kerja Tak Punya Utang
Menanggapi tuduhan tersebut, AKBP Bintoro menegaskan bahwa dirinya menjadi korban fitnah. Ia mengklaim bahwa tersangka Arif Nugroho menyebarkan berita bohong untuk menyerangnya.
"Pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita bohong bahwa saya melakukan pemerasan. Faktanya, ini adalah fitnah," ujar Bintoro, melansir Tribunnews, Senin (27/1/2025).
Bintoro menegaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan terkait dugaan kejahatan seksual yang menyebabkan kematian korban.
Baca Juga:
Bos Blueray Cargo Ngaku Beri Rp91 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Rp30 Miliar Mengalir ke Seorang PNS
Dalam olah tempat kejadian perkara, ditemukan obat-obatan terlarang serta senjata api. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
AKBP Bintoro juga mengaku siap jika kediamannya digeledah guna membuktikan bahwa ia tidak menerima uang Rp 20 miliar seperti yang dituduhkan.
Pandangan IPW