WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus narkoba yang menjerat pejabat Polri di Nusa Tenggara Barat kembali bergulir setelah Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro (DPK) ditetapkan sebagai tersangka tambahan.
Status AKBP Didik sebagai tersangka terungkap dari pernyataan kuasa hukum Ajun Komisaris Polisi Malaungi, Asmuni, di Mataram, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga:
BNN & Pemuda Patriot Nusantara Jalin Kerjasama Perangi Narkoba
"AKBP D (Didik) sudah jadi tersangka," katanya.
Asmuni menambahkan bahwa dirinya kini mendampingi pemeriksaan kliennya, AKP Malaungi, yang berstatus saksi untuk AKBP Didik di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
"Saya masih dampingi pemeriksaan AKP ML (Malaungi) sebagai saksi," ucap dia.
Baca Juga:
Digerebek di Rumah, Pria di Belinyu Dicokok BNN dengan Ratusan Gram Sabu
Selain menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pidana narkoba, Asmuni menyebut bahwa AKP Malaungi pada Selasa (17/2/2026) juga diperiksa di hadapan Divisi Propam Mabes Polri terkait persoalan etik AKBP Didik.
"Kalau yang di propam, sudah Selasa kemarin (17/2)," ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atas informasi tersebut, baik melalui telepon maupun pesan tertulis.
AKBP Didik sebelumnya secara resmi ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba.
Dari penyidikan Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kepala Polres Bima Kota nonaktif itu dijerat dugaan pelanggaran Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan penangkapan dua asisten rumah tangganya, Bripka KIR dan istri Didik, AN, di mana Mabes Polri menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di kediaman pribadi keduanya.
Tim Mabes Polri juga menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026, dan menemukan sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]