AKBP Didik sebelumnya secara resmi ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba.
Dari penyidikan Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kepala Polres Bima Kota nonaktif itu dijerat dugaan pelanggaran Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca Juga:
BNN & Pemuda Patriot Nusantara Jalin Kerjasama Perangi Narkoba
AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan penangkapan dua asisten rumah tangganya, Bripka KIR dan istri Didik, AN, di mana Mabes Polri menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di kediaman pribadi keduanya.
Tim Mabes Polri juga menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026, dan menemukan sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.