WahanaNews.co | Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR yang beragendakan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang.
Pengesahan Perppu Pemilu menjadi Undang-undang digelar dalam Rapat Paripurna DPR RI yang ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2023).
Baca Juga:
Faujia Helga Tampubolon Dorong Rumah Sakit Pariwisata di Raja Ampat
Sebelum Perppu Pemilu disahkan menjadi UU, Puan terlebih dahulu meminta Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan laporan. Setelahnya ia meminta persetujuan anggota dewan terhadap pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR serentak dilanjutkan ketokan palu sidang dari Puan.
Baca Juga:
Reses Perdana di Raja Ampat, Faujia Helga Tampubolon Bantu Sejumlah Kelompok Koperasi dengan Modal Usaha
Dalam kesempatan tersebut, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap Pemerintah atas kerja sama dalam pembahasan RUU tersebut. Puan juga memberi apresiasi untuk Komisi II DPR RI.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan HAM atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” tuturnya.
“Perkenankan pula kami atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar,” lanjut Puan.