Rapat Paripurna hari ini juga mengesahkan sejumlah UU lain, yakni UU tentang Provinsi Sumatera Utara, UU tentang Provinsi Sumatera Selatan, UU tentang Provinsi Jawa Barat, UU tentang Provinsi Jawa Tengah, UU tentang Provinsi Jawa Timur, UU tentang Provinsi Maluku, UU tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dan UU tentang Provinsi Bali. Kemudian juga UU tentang Landas Kontinen.
Selain pengesahan beberapa UU, DPR RI juga mengesahkan hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2022/2023 yang dilakukan Komisi III DPR RI. Mereka adalah Lucas Prakoso (Perdata), Imron Rosyadi (Agama), Lulik Tri Cahyaningrum (Tata Usaha Negara/TUN).
Baca Juga:
Faujia Helga Tampubolon Dorong Rumah Sakit Pariwisata di Raja Ampat
“Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada para Calon Hakim Agung pada Mahkamah Agung Tahun 2022/2023 semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas dan amanah,” ujar Puan usai DPR memutuskan menyetujui hasil uji kelayakan para Calon Hakim Agung.
Rapat Paripurna juga mengambil keputusan mengenai Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2024 yang dilaporkan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI serta penetapan keanggotaan Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri. Anggota Dewan pun mendapat laporan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terhadap Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Anggota DPR juga menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Rapat Paripurna kali ini. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.