WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aksi bisu usai misa Minggu berujung penangkapan, ketika 11 umat Katolik di Merauke diamankan polisi karena menyatakan kekecewaan terhadap sikap Keuskupan Agung Merauke yang mendukung Program Strategis Nasional (PSN).
Sebelas orang yang juga dikenal sebagai Kaum Awam Katolik itu ditangkap anggota Polres Merauke, Polda Papua, saat menggelar aksi bisu di Halaman Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Merauke, Minggu (25/1/2026).
Baca Juga:
Longsor Cisarua Telan Prajurit Marinir, 23 Personel TNI AL Jadi Korban
Dinilai melanggar hak kebebasan berpendapat, penangkapan tersebut terjadi setelah aksi damai digelar sekitar pukul 09.57 WIT, sesaat setelah perayaan misa Minggu selesai.
Dalam rilis yang diterima media, Senin (26/1/2026), disebutkan bahwa beberapa oknum anggota Polres Merauke mendatangi lokasi dan membawa seluruh peserta aksi ke Mapolres Merauke.
Kesebelas umat Katolik tersebut baru dipulangkan ke rumah masing-masing sekitar pukul 22.40 WIT.
Baca Juga:
Jet Pribadi Jatuh dan Terbakar Saat Lepas Landas di Maine AS
Sebelas warga yang sempat diamankan adalah Kosmas D.S. Dambujai, Maria Amotey, Salerus Kamogou, Enjel Gebze, Marinus Pasim, Siria Yamtop, Matius Jebo, Ambrosius Nit, Hubertus Y. Chambu, Abel Kuruwop, dan Fransiskus Nikolaus.
Dijelaskan perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobai, aksi bisu itu dipicu kekecewaan umat terhadap dukungan pimpinan Keuskupan Agung Merauke terhadap PSN.
Dinilai Gobai, dukungan tersebut bertentangan dengan ajaran Gereja Katolik, khususnya seruan perlindungan lingkungan hidup dalam Ensiklik Laudato Si’ Paus Fransiskus tentang bumi sebagai rumah bersama.
Disoroti pula oleh umat, Keuskupan Agung Merauke disebut telah menghentikan seorang pastor Orang Asli Papua yang selama ini aktif mendampingi dan mengadvokasi masyarakat Marind terdampak proyek pembangunan berskala besar di Merauke.
“Ini murni persoalan internal umat Katolik, dilakukan secara damai, tanpa kekerasan, dan tidak mengganggu jalannya misa, sehingga tidak seharusnya diintervensi aparat kepolisian,” ujar Gobai.
Ditegaskan Gobai, penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur hukum karena aparat tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan.
Diduga pula, petugas yang melakukan penangkapan bukan penyidik yang berwenang sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Dari sisi hukum, aksi bisu tersebut dinilai tidak memerlukan pemberitahuan kepada aparat karena dilaksanakan di lingkungan gereja dan menjadi bagian dari kegiatan keagamaan.
Hal itu merujuk pada Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Merupakan hak konstitusional warga,” tegas Gobai, merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Hak yang sama juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran disiplin anggota Polri,” kata Gobai menegaskan.
Dinilai koalisi, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Kepolisian RI yang melarang penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas.
Disampaikan koalisi, sejumlah tuntutan diajukan, di antaranya meminta Kapolri dan Kapolda Papua memerintahkan jajaran Polres Merauke agar tidak mengintervensi persoalan internal keagamaan.
Diminta pula agar sanksi etik dijatuhkan kepada oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam penangkapan tersebut.
Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua juga diminta segera memeriksa Kapolres Merauke beserta jajarannya atas dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi umat Katolik.
Diharapkan koalisi, aparat penegak hukum menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi, terutama terhadap aksi-aksi damai masyarakat.
“Negara seharusnya melindungi kebebasan berpendapat warga, bukan justru melakukan penangkapan terhadap aksi yang damai,” pungkas Gobai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 2.000 unit eksavator telah dikirim ke Merauke untuk mendukung PSN.
Dalam sehari dengan 7 hingga 8 jam kerja efektif, satu unit eksavator mampu membuka lahan sekitar 1,5 hektare.
Jika seluruh 2.000 eksavator dioperasikan, sekitar 3.000 hektare hutan Merauke dapat dibuka dalam satu hari.
Dalam waktu sekitar satu bulan, luas pembukaan lahan tersebut setara dengan luas daratan Kota Jayapura yang mencapai sekitar 94.000 hektare.
Merauke dikenal sebagai wilayah dengan potensi alam dan budaya yang besar, dengan tanah subur dan kawasan rawa yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Sebagian besar warga menggantungkan hidup pada hutan, sungai, dan rawa untuk berkebun, menangkap ikan, serta sebagai habitat satwa seperti rusa, kanguru, dan babi hutan.
Daerah ini juga memiliki keunikan Musamus, sarang semut raksasa setinggi dua hingga tiga meter yang tidak ditemukan di wilayah lain di Tanah Papua.
Keunikan tersebut dinilai berpotensi terancam dengan masifnya proyek PSN di Merauke.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]