WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rencana akuisisi PT Inti Alasindo Energy oleh PT Perusahaan Gas Negara ikut disisir Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengusutan dugaan korupsi kerja sama jual beli gas yang terjadi bertahun lalu.
Pendalaman tersebut dilakukan KPK melalui pemeriksaan empat saksi pada Senin (2/2/2026) dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas di PT PGN periode 2017–2021.
Baca Juga:
Kepatuhan LHKPN Baru 35,52 Persen, KPK Ingatkan Batas Waktu
“Untuk melanjutkan pemeriksaan ihwal tahapan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE, serta rencana akuisisi PT IAE atau Isargas Group oleh PT PGN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Empat saksi yang diperiksa terdiri atas Direktur PT Post Energy atau Sadikun Group tahun 2017 Septiawan Sudharmadi, Group Head Business and Technology Development PT PGN periode 2016 hingga Maret 2018 Sri Nanda Parwati, Kepala Divisi Government Community Relations PT PGN Sunanto, serta Kepala Divisi Manajemen Strategis dan Transformasi PGN periode Agustus 2017 hingga Januari 2019 Suseno.
Menurut Budi, pemeriksaan para saksi tersebut difokuskan untuk menggali rangkaian proses bisnis serta pengambilan keputusan dalam kerja sama jual beli gas dan rencana korporasi lanjutan.
Baca Juga:
KPK Amankan Aset Strategis Raja Ampat dan Sorong dari Potensi Mangkrak
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT PGN Tahun 2017 pada Senin (19/12/2016).
Dalam RKAP tersebut, tidak tercantum rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT Inti Alasindo Energy.
Namun pada Kamis (2/11/2017), dilakukan penandatanganan dokumen kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui sejumlah tahapan internal.
Selanjutnya pada Kamis (9/11/2017), PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.
Atas perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.
KPK kemudian pada Rabu (1/10/2025) mengumumkan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Pada Selasa (21/10/2025), KPK kembali menetapkan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, kerugian negara akibat kerja sama tersebut mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]