Selanjutnya pada Kamis (9/11/2017), PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.
Atas perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.
Baca Juga:
Kepatuhan LHKPN Baru 35,52 Persen, KPK Ingatkan Batas Waktu
KPK kemudian pada Rabu (1/10/2025) mengumumkan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Pada Selasa (21/10/2025), KPK kembali menetapkan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, kerugian negara akibat kerja sama tersebut mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat.
Baca Juga:
KPK Amankan Aset Strategis Raja Ampat dan Sorong dari Potensi Mangkrak
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.