WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan masih menyiapkan materi sehingga tidak bisa menghadiri agenda perdana sidang Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan tim biro hukum sudah menyurati pengadilan untuk meminta penundaan agenda persidangan.
Baca Juga:
Soal Kasus Hasto, Mahfud MD Sebut Tersangka Tak Harus Ditahan
"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang Praperadilan ke Pengadilan karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli sampai dengan hal Administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (21/1).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan KPK meminta penundaan persidangan selama tiga minggu. Namun, menurut dia waktu tersebut terlalu lama.
Berdasarkan kesepakatan dengan pihak Hasto, Djuyamto menunda sidang selama dua pekan. Sidang akan digelar kembali pada Rabu, 5 Februari 2025.
Baca Juga:
Usai Diperiksa KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Ditahan
"Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," ucap hakim di ruang sidang.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.