WahanaNews.co | Gubernur Papua Lukas Enembe kemungkinan tidak dapat hadir pada pemeriksaan KPK di tanggal 26 September 2022 mendatang. Kuasa hukum Lukas Enembe, Alosius Renwarin, meminta agar KPK dapat memberikan keringanan agar kliennya diperbolehkan ke luar negeri untuk berobat.
Pasalnya, lanjut Alosius, yang bersangkutan hingga saat ini disebut belum pulih dari sakitnya.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Kami akan komunikasi apakah ada keringanan dari Negara untuk beliau ke luar negeri untuk berobat atau kita harus datangkan dokternya langsung," kata Alosius kepada wartawan di Jayapura, Kamis (22/9/2022).
Padahal, seperti diketahui jika Lukas Enembe sudah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK pada 26 September 2022 mendatang setelah sebelumnya mangkir pada panggilan pertama.
Kendati demikian, Alosius mematikan bahwa kliennya juga tidak akan memenuhi panggilan kedua KPK tersebut, lantaran yang bersangkutan masih sakit.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
"Beliau masih dalam kondisi sakit, kaki Pak Lukas masih bengkak sehingga tidak bisa berjalan, saat ini beliau dalam penanganan tim dokter pribadi," ujarnya.
Alosius menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait alternatif untuk pengobatan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sebelumnya Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.