WahanaNews.co, Jakarta - Kuasa hukum tersangka kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir mengungkap alasan kliennya bakal mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka.
Ari menjelaskan praperadilan itu bakal diajukan imbas tindakan Kejagung yang menyalahi prosedur dalam menahan dan menetapkan Tom sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Dua Terdakwa Pihak Swasta Dituntut 14 Tahun Lebih
Ia menyebut Kejagung tidak mampu memberikan dua alat bukti dalam menetapkan Tom sebagai tersangka. Ia menyebut tindakan itu melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Dan itu harus dijelaskan kepada si tersangka Ini bukti-bukti awal kamu sebagai tersangka," kata Ari dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (4/11).
"Makanya Mahkamah Konstitusi dalam putusan itu menyebutkan bahwa ini bisa dilakukan praperadilan," sambungnya.
Baca Juga:
6 Mantan Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Rp 3,3 Triliun
Ari pun menyebut tim kuasa hukum Tom telah menyiapkan berbagai materi praperadilan dan merundingkan upaya hukum ini. Namun, ia mengaku belum dapat memastikan kapan upaya praperadilan ini akan dilayangkan.
"Dalam waktu dekat kami akan segera informasikan kepada kawan-kawan kapan praperadilan," ujarnya.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 oleh tim Jampidsus Kejaksaan Agung.