WahanaNews.co, Jakarta - Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir membantah pernyataan Kejaksaan Agung bahwa kliennya ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016 meneken kebijakan impor gula saat stok gula nasional surplus.
"Tidak, tidak pernah ada (surplus gula). Kita itu tidak pernah surplus gula kita. Jadi, kalau ada laporan seperti itu, itu laporan yang salah," kata Ari dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
Ari juga membantah pernyataan Kejagung bahwa PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berstatus perusahaan swasta. PT PPI disebut Kejagung sebagai perusahaan yang ditunjuk Tom untuk melakukan impor gula.
Ia berkata PT. PPI adalah perusahaan BUMN yang sejak dulu ditunjuk oleh para menteri Perdagangan sebelumnya untuk melakukan impor gula.
Tom disebut hanya menindaklanjuti surat menyurat antara Mendag sebelumnya dengan PT PPI. Atas dasar itu, Ari menilai proses penyidikan yang dijalani Kejagung dalam kasus ini seharusnya turut menyasar para Menteri Perdagangan sebelumnya yang juga mengimpor gula.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
"Jadi, Menteri sebelumnya itu sudah ada surat menyurat dengan PPI. Ketika Pak Tom masuk, PPI menindaklanjuti surat tersebut dan dijawab oleh Pak Tom," tutur dia.
Terlebih, kata dia, dalam surat penyidikan yang ditunjukkan Kejagung tertulis tempus de licti kasus ini terjadi sejak 2015 hingga 2023.
"Berarti kalau penyidikan ini menyebutkan sampai 2023, maka sudah selayaknya sekarang kawan-kawan media menanyakan menteri-menteri yang lain udah diperiksa belum?" tutur Ari.