WahanaNews.co | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mencecar sejumlah pertanyaan kepada Alex Noerdin sebagai saksi sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019.
Salah satu pertanyaan tersebut diajukan JPU dalam persidangan yang dihadiri mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin secara langsung di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, terkait bentuk kerja sama dengan perusahaan investor swasta.
Baca Juga:
JPU Tuntut Alex Noerdin 20 Tahun Penjara
"Saudara saksi, apakah ada kerja sama dengan PT DKLN (perusahaan investor swasta). Apa isi perjanjian kerja sama itu, bentuknya seperti apa?" kata JPU Kejaksaan Agung Zulkifli dalam sidang yang diketuai hakim Yoserizal itu.
Alex Noerdin menjelaskan, pada mulanya PDPDE berencana membeli gas berasal dari Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang yang diperuntukkan kebutuhan listrik khususnya di kawasan Tanjung Api-Api (TAA), Kabupaten Banyuasin.
"Saya pernah mengajukan permohonan itu kepada BP Migas pada 13 Oktober 2009 terkait alokasi gas Sumsel dalam PDPDE," kata dia pula.
Baca Juga:
Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana di Kasus PDPDE Sumsel
Gas tersebut nantinya akan dikelola oleh perusahaan PDPDE selaku BUMD Sumsel untuk sumber kelistrikan TAA yang saat itu tak mampu disuplai oleh PLN, sebab hanya mampu memenuhi 70 persen kelistrikan di Sumsel.
Namun berjalannya waktu, kata dia, ternyata proyek TAA belum berjalan, sehingga dirinya mengalihkan penggunaan gas tersebut untuk energi listrik diubah peruntukkan ke industri.
"Pengajuan perubahan itu sudah diajukan kepada BP Migas pada 21 Januari 2010 lalu," katanya lagi. Sehingga oleh sebab itu, kata dia, pihak PDPDE menjalin kerja sama dengan PT DKLN untuk memasok gas, yang dalam kontrak perjanjian kerja samanya PT DKLN akan menanggung seluruh pembiayaan sampai gas sampai itu mengalir.