"Perjanjian kerja sama (MoU) dengan DKLN itu sudah ada pengajuan dalam bentuk proposal yang seluruh pembiayaan ditanggung oleh pihak DKLN sampai gas itu mengalir," kata dia, sekaligus menyampaikan pada kesempatan tersebut semua keterangan saksi di persidangan sebelumnya yang menyebut adanya kerugian atas kerja sama tersebut adalah tidak benar.
"Karena risiko kerugian itu ditanggung pihak PT DKLN yang ada dalam MoU, bahkan PDPDE mendapatkan saham sebesar 15 persen dan PT DKLN sebesar 85 persen dengan ketentuan pembiayaan ditanggung oleh pihak PT DKLN sampai gas tersebut mengalir," katanya lagi.
Baca Juga:
JPU Tuntut Alex Noerdin 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, dalam persidangan tersebut, Alex Noerdin yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini, dihadirkan bersama tiga terdakwa lainnya oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel dan JPU Kejaksaan Agung.
Tiga terdakwa itu, yaitu Muddai Madang (mantan Direktur PT DKLN merangkap Direktur Utama PT PDPDE Gas), Caca Ica Saleh S (mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PDPDE Gas), dan A Yaniarsyah Hasan (mantan Direktur PT DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas, mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel).
Pada kasus dugaan korupsi PDPDE, JPU mengungkapkan terjadi penyimpangan yang tidak wajar, sehingga kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai 30.194.452,79 dolar AS.
Baca Juga:
Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana di Kasus PDPDE Sumsel
Besaran nilai kerugian tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel senilai 63.750 dolar AS dan Rp2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Keempat orang itu dikenai dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.