WahanaNews.co | Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, dijatuhi vonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi pembelian gas bumi PDPDE dan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, pada Rabu (15/6/2022) malam.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Yose Rizal menilai, Alex Noerdin secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Jaksa Agung: Pengoplosan Pertamax di Masa Pandemi Bisa Berujung Hukuman Mati
"Terdakwa Alex Noerdin secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara," katanya.
Selain itu, Yose Rizal menyatakan, terdakwa Alex Noerdin juga harus membayar denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Terkait uang pengganti, fakta persidangan tidak ada uang yang mengalir kepada terdakwa, dan terdakwa juga tidak menerima fasilitas apapun baik pada perkara Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas PDPDE Sumsel.
Sementara itu, Alex Noerdin mengaku menghormati putusan vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim. Namun, ia tidak setuju dan akan mengajukan banding.
Baca Juga:
Eks Mendag Tom Lembong Bantah Korupsi, Kuasa Hukum: Ini Kasus Administratif, Bukan Pidana
"Saya berterima kasih sebesar-besarnya. Saya tidak setuju dengan putusan ini dan akan banding," kata Alex. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.