Untuk memberikan kepastian mekanisme pelaksanaan, Nusron memaparkan tiga skema penggantian lahan yang dapat dipilih.
Pertama, pemohon secara mandiri mencari dan mencetak lahan pengganti, yang selanjutnya diverifikasi oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian.
Baca Juga:
BPN Ngada Gencar Lakukan Pemetaan ZNT
Kedua, pemohon menyiapkan lahan, sementara proses pencetakan sawah dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah dengan pembiayaan dari pemohon.
Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan beserta biaya pencetakan sawah yang disediakan oleh pemerintah apabila mengalami kesulitan memperoleh lahan pengganti.
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah tetap dimungkinkan, namun hanya untuk kepentingan yang sangat terbatas dan dengan pengawasan ketat guna menjaga ketahanan pangan nasional.
Baca Juga:
Inilah Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Fisik, Wajib Tahu Sebelum Mengurus
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.