Lebih lanjut dijelaskan, untuk lahan sawah hasil reklamasi, penggantian lahan minimal dilakukan dua kali lipat dari luas awal.
Sementara itu, lahan sawah nonirigasi diwajibkan diganti paling sedikit satu kali lipat.
Baca Juga:
Lindungi Sawah Berkelanjutan, ATR/BPN Targetkan KP2B Tercantum dalam RTRW Daerah
Nusron juga menekankan bahwa lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada agar tidak mengurangi luas lahan pertanian eksisting.
Selain itu, lahan pengganti harus merupakan milik pemohon, bukan berasal dari aset pemerintah.
"Pemohon wajib nyari lahan yang bukan sawah, dicetak menjadi sawah. Jangan nyari lahan sawah baru, tidak ada artinya sawah lagi," tegasnya.
Baca Juga:
Menjaga Identitas Budaya Lewat Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumba Timur
Apabila kewajiban penggantian lahan tersebut tidak dipenuhi, pemerintah akan menerapkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya ancaman pidana, pelanggar dari unsur perseorangan juga berpotensi dikenai denda hingga Rp1 miliar.
"Kalau tidak melakukan itu, Pasal 72 UU 41/2009 ada sanksi pidana, lima tahun penjara. Yang kena itu pemohon dan yang memberikan izin, serta pejabat yang membiarkan, termasuk gubernur," terang Nusron Wahid.