WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aliran dana proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali disorot setelah terungkap indikasi kuat uang dari vendor mengalir ke kantong pribadi sejumlah pejabat internal kementerian itu.
Fakta tersebut bukan hal baru karena telah muncul dalam persidangan saat dakwaan terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dibacakan pada Senin (5/1/2026) -- di mana jaksa membeberkan adanya penerimaan uang oleh aparatur negara yang terlibat dalam proyek pengadaan.
Baca Juga:
KPK Telusuri Alur Uang Caperdes, Kasus Bupati Pati Kian Terbuka
Sejak awal tahun hingga saat ini, setidaknya enam pejabat Kemendikbudristek secara terbuka mengakui menerima uang dari pihak rekanan proyek Chromebook dalam berbagai kesempatan pemeriksaan.
Duduk sebagai terdakwa, Nadiem Makarim mengaku terkejut setelah mendengar satu per satu keterangan saksi yang menyebut adanya gratifikasi dalam proyek tersebut.
“Iya, saya cukup kaget ya bahwa sudah sangat banyak saksi-saksi ini yang menerima uang dalam bentuk gratifikasi,” ujar Nadiem ditemui di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
Baca Juga:
Dugaan Upeti Sertifikat K3 Terkuak, Percakapan soal “Ibu Menteri” Dibacakan
Ia menegaskan tidak mengetahui sama sekali adanya praktik penerimaan uang oleh para bawahannya dalam proses pengadaan Chromebook tersebut.
Pengakuan serupa juga disampaikan para saksi di hadapan majelis hakim yang menyatakan bahwa tindakan mereka tidak pernah diketahui oleh eks menteri itu.
“Semuanya mengaku tidak pernah diperintah oleh saya untuk menerima uang tersebut,” imbuh Nadiem menegaskan sikapnya.
Dalam sidang yang sama, salah satu saksi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMA Kemendikbudristek Dhany Hamidan Khoir, menyatakan bahwa Nadiem tidak mengetahui aliran dana yang masuk ke kantongnya.
Keterangan itu terungkap saat Dhany dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf, terkait pengetahuan terdakwa atas penerimaan uang oleh para pejabat.
“Kita sudah memeriksa 8, bahkan saya baca di BAP 11 saksi yang mengakui menerima uang, tadi bapak juga mengakui menerima uang, apakah semua kalian ketika menerima uang itu diketahui oleh terdakwa ini,” tanya Ari Yusuf di ruang sidang.
Dhany secara tegas menjawab bahwa Nadiem tidak mengetahui adanya penerimaan uang yang berasal dari salah satu vendor pengadaan Chromebook.
Ia juga menjelaskan alasan pengembalian uang yang dilakukan setelah kasus ini mulai disidik oleh Kejaksaan Agung.
“Saat itu memang ditanyakan ada iktikad baik apa oleh Pak Dhany, seperti itu,” ujar Dhany dalam keterangannya.
Berdasarkan surat dakwaan, terdapat sekitar 11 pejabat Kemendikbudristek yang diduga menerima uang dari pengadaan Chromebook tersebut.
Dari jumlah itu, enam pejabat telah mengakui penerimaan uang, termasuk tiga orang yang diperiksa sebagai saksi pada sidang Senin kemarin.
Dhany mengungkapkan bahwa ia menerima dan membagikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada sejumlah pejabat kementerian.
Uang tersebut diberikan oleh Mariana Susy yang merupakan rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu penyedia Chromebook dalam proyek pengadaan TIK.
“Saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 dolar AS dan Pak Suhartono 7.000 dolar AS,” ungkap Dhany di hadapan majelis hakim.
Ia menyebutkan dirinya sendiri menerima 16.000 dolar AS serta Rp200 juta yang diklaim digunakan untuk kebutuhan operasional perkantoran.
“Kemudian ada Rp200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan 16.000 dolar AS juga saya siapkan untuk operasional perkantoran,” katanya.
Saat pembagian uang dilakukan, Purwadi Susanto dan Suhartono Arham diketahui sama-sama menjabat sebagai PPK SMA dalam pengadaan Chromebook.
Saksi lain, Harnowo Susanto yang saat itu menjabat PPK sekaligus Direktur SMA, mengakui menerima uang Rp250 juta dari Mariana Susy pada kesempatan berbeda.
Namun berdasarkan penelusuran, nilai penerimaan tersebut berbeda dengan yang tercantum dalam dakwaan jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan Harnowo menerima Rp300 juta sebagai PPK yang menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia alat TIK.
Hingga kini, para pejabat yang mengakui menerima uang tersebut masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka mengklaim seluruh uang yang diterima telah dikembalikan ke negara melalui penyidik Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.
Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp809 miliar yang diduga berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kebijakan sehingga Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem pendidikan Indonesia.
Arah kebijakan itu disebut dilakukan dengan menggiring kajian pengadaan pada satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Mulyatsyah, serta eks Direktur SD Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]