WahanaNews.co | Demi mengantisipasi
situasi kritis yang mengancam keberlangsungan pelaksanaan Pemilu 2024, diperlukan
persiapan amandemen konstitusi yang memungkinkan perpanjangan jabatan presiden.
Hal itu disampaikan pengamat politik, Boni Hargens, menyikapi pernyataan
Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid, yang belum bisa memastikan pelaksanaan
Pemilu 2024.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR: Belum Ada Fraksi yang Usul Amendemen UUD 1945
Diketahui, dalam penilaian Jazilul Fawaid, pandemi Covid-19 menjadi
kendala bagi pelaksanaan Pemilu di tahun 2024.
Ia mengkhawatirkan terjadinya kerumunan di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
pada saat Pemilihan Umum.
Boni Hargens pun langsung angkat bicara membeberkan pandangannya.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid Tegaskan Belum Ada Fraksi yang Usul Amendemen UUD 1945
"Kalau
memang tidak ada Pemilu, perlu ada persiapan amandemen konstitusi kemungkinan
jabatan presiden diperpanjang untuk situasi kritis seperti ini," kata Boni
Hargens kepada wartawan, Selasa (17/8/2021).
Menurutnya,
sebagai contingency planning, hal itu
perlu dipikirkan oleh DPR, MPR, dan institusi terkait.
"Memang, tidak
mudah ide seperti ini diterima oleh logika demokrasi. Akan
tetapi, perlu ada aturan cadangan untuk situasi darurat,"
bebernya.
Boni
Hargens juga menilai hal tersebut merupakan respons terhadap situasi tak terduga (wild card scenario) dalam studi
kebijakan publik.
Sementara itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menilai pernyataan Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid, prematur.
Pasalnya, Indonesia telah memiliki
pengalaman meloloskan Pilkada 2020.
"Kita punya pengalaman Pilkada
2020 yang sukses dan tidak jadi klaster Covid-19.
Pemilu 2024 masih cukup waktu. Jadi, pernyataan itu prematur," jelas Mardani
Ali Sera.
Menurut Mardani Ali Sera, tidak ada
alasan untuk meniadakan pemilu 2024.
Sebab, pemerintah telah menargetkan
vaksinasi 60 persen penduduk Indonesia.
"Pemerintah sudah menargetkan
September 2021 ini bisa divaksinasi 60 persen penduduk. Peluang ada gelombang
ketiga atau keempat, bisa saja," ujar Mardani Ali
Sera. [qnt]