WahanaNews.co | Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, yang kini duduk di kursi terdakwa pada kasus penganiayaan, mengaku amarahnya meledak setelah melihat kelakuan korban, M Kace, yang terang-terangan menghina akidah Islam.
Hal itu disampaikan Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga:
Irjen Napoleon Bonaparte Dieksekusi ke Lapas Cipinang
Ia mengaku akan diam jika dirinya dihina, tapi tidak kalau soal agama.
"Saya sudah terlalu sering dihina oleh publik dengan kasus yang sama, saya diam," kata Napoleon.
"Namun apabila junjunganku dinista, percuma salatku, percuma hajiku, percuma semua, ya Allah. Saya tidak sanggup untuk menerima ya Allah, orang-orang yang ketawa-ketawa dihina akidahnya lebih baik dia berkain kafan daripada hidup," sambungnya.
Baca Juga:
Dugaan Polisi: M Kece Dipaksa Tandatangani Surat Permohonan Pencabutan Laporan
Pernyataan Napoleon itu merespon jawaban-jawaban M Kace yang terus-terusan membantah telah melakukan penistaan agama, menghina akidah Islam dan Nabi Muhammad SAW.
Padahal, ia sudah dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun atas kasus penistaan agama.
"Apakah saksi mengatakan bahwa Rasulullah itu matanya belo merah dan kepala besar," tanya Napoleon.
"Saya tidak mengatakan demikian," jawab Kace.
"Apakah saksi mengatakan, Rasulullah itu berjalannya bungkuk?" tanya Napoleon.
"Saya tidak mengatakan demikian, hanya menjawab-menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan ke saya," jawab Kace.
"Apakah Saudara mengatakan bahwa Rasulullah berteman dengan jin?" tanya Napoleon.
"Tidak," sahut M Kace.
"Apakah Saudara saksi mengatakan kepada saya dan teman-teman yang lain bahwa Rasulullah itu justru menyembah jin, bukan menyembah Allah?" tanya Napoleon.
"Tidak," jawab Kace.
Napoleon terlihat sangat kecewa.
Bahkan, ia sampai menggebrak meja di dalam ruang sidang, lantaran M Kace yang bersaksi selalu menjawab “tidak” ketika diajukan beragam pertanyaan soal penistaan agama.
"Saudara tenang dulu, tenang," ujar Hakim Ketua Persidangan.
Ngaku Ateis
Dalam sidang lanjutan kemarin itu, terungkap pula bahwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte memang sempat menampar YouTuber M Kace di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Aksi penamparan itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar kamera CCTV.
Kace mengungkap, dirinya ditampar oleh eks Kadiv Hubinter Polri ini karena mengaku sebagai ateis saat berdialog dengan Napoleon.
"Ada pembicaraan apa sebelum terdakwa menampar?" tanya JPU.
"Pembicaraan, kamu jangan macam-macam ya.. ateis," papar Kece.
"Hanya itu? Pertanyaan saya, dari jangka waktu 15:05 -15:44, selain ada penamparan, ada pembicaraan apa aja?" tanya JPU.
"Jangan macam-macam kamu, saya polisi aktif, anak buah saya banyak," kata Kace, menirukan Napoleon.
Sementara itu, Napoleon menyebut aksinya itu saat dirinya bertanya soal agama Kace yang akan bertemu dengan penyidik Bareskrim Polri.
"Saya tanya, mau ke mana, Ce? 'Mau diperiksa penyidik', hati-hati lho, kamu itu kan agamanya di KTP Islam, tapi aslinya sudah Nasrani, nanti itu akan menyudutkan kamu dalam identitas 'ya sudah saya ateis' dengan lantang," kata Napoleon.
"Itu karena, kembali sore itu, dia melakukan satu hal yang tidak kami duga, yaitu menyatakan dirinya seorang ateis," papar dia.
Sebelumnya, M Kace akhirnya datang ke persidangan untuk menjadi saksi korban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (23/6/2022).
Dengan menggunakan kursi roda, M Kace, dikawal ketat oleh petugas keamanan pengadilan dan polisi saat memasuki ruang sidang.
Diketahui, Irjen Pol Napoleon Bonaparte didakwa melakukan penganiayaan terhadap M Kace, yang dilakukan di dalam ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Napoleon juga diketahui melumuri M Kace dengan kotoran manusia, hingga kotoran tersebut masuk ke dalam mulut M Kace.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. [gun]