WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mentah-mentah gugatan soal larangan keluarga presiden dan wakil presiden maju sebagai capres-cawapres karena isi permohonannya justru saling bertabrakan, Kamis (16/4/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo dengan menegaskan bahwa permohonan para penggugat tidak bisa diproses lebih lanjut akibat cacat dalam perumusan petitum.
Baca Juga:
Google Play Bawa Isu Besar ke MK, Sengketa Konsumen Ungkap Masalah Besar Regulasi
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo seperti dikutip dari laman resmi MK, Kamis (16/4/2026).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa pokok permohonan yang diajukan pemohon bersifat ambigu dan mengandung kontradiksi internal sehingga secara hukum tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih jauh.
Menurut Saldi, para pemohon di satu sisi meminta Mahkamah menyatakan norma dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga:
MK Buka Opsi Hapus Pensiun DPR, Bisa Diganti Uang Kehormatan Sekali Bayar
Namun di sisi lain, para pemohon justru menghendaki agar ketentuan Pasal 169 huruf a hingga t tetap dipertahankan dengan tambahan frasa tertentu terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum yang dirumuskan saling bertentangan tersebut," kata Saldi.
Sebelumnya, para pemohon yang terdiri dari Raden Nuh dan Dian Amalia berargumen bahwa aturan syarat pencalonan capres dan cawapres bertentangan dengan konstitusi karena tidak secara eksplisit melarang praktik nepotisme.
Mereka menilai ketiadaan larangan tersebut berpotensi merusak prinsip kompetisi yang sehat dalam proses pemilihan pemimpin nasional.
Menurut pemohon, keberadaan norma dalam Pasal 169 UU Pemilu telah mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh calon pemimpin yang lahir dari proses seleksi yang adil dan terbuka.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.